Resmi! Pemprov DKI Jakarta izinkan Kafe dan Resto Buka Hingga Malam

Rabu 22-09-2021,17:44 WIB
Reporter : Chalief Al Fatih
Editor : Chalief Al Fatih


Ilustrasi Resto dan Cafe||Tripcanvas Indonesia

POSTINGNEWS: Akhirnya Kafe dan Resto mendapatkan izin operasi hingga malam mulai hari ini, Rabu 22 September 2021.

Pemberian izin tersebut di setujui oleh Pemerintah Provinsi DKI jakarta yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 1122 tahun 2021.

Didalam keputusan tersebut tertuang aturan-aturan mengenai izin operasi disaat PPKM Level 3.

BACA JUGA:Natalius Pigai Sentil Ucapan Giring Ganesha Sebut Anies Baswedan Pembohong

Dalam Keputusan Gubernur DKI itu disebutkan restoran atau rumah makan dan kafe dapat menerima makan di tempat.

dengan jam operasional pukul 18.00 hingga maksimal 00.00 WIB dengan protokol kesehatan ketat.

Adapun kapasitas maksimal pengunjung yang diizinkan adalah sebanyak 25 persen.

BACA JUGA:Irjen Pol Napoleon Bonaparte Menganiaya Penista Agama M Kece Dapat Apresiasi dari Ketum KNPI

Ketentuan itu mengatur satu meja diisi oleh maksimal dua orang dengan waktu makan yang diperbolehkan adalah maksimal 60 menit.

+++++

Pengunjung dan karyawan wajib melalui aplikasi PeduliLindungi untuk proses pemeriksaan sebelum memasuki restoran atau kafe.

Sedangkan aturan untuk tempat yang sama dalam Keputusan Gubernur DKI itu masih sama dengan ketentuan sebelumnya.

Untuk kegiatan warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dan menerima makan di tempat hingga pukul 21.00 WIB, maksimal pengunjung 50 persen dan waktu makan 60 menit.

BACA JUGA:Terkini: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Terkait Insiden Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Yusri Yunus: Ketiganya Pegawai Lapas Tangerang!

Pengunjung dan pegawai sudah divaksinasi minimal dosis pertama, kecuali bagi yang masih dalam masa tenggang tiga bulan setelah positif COVID-19 dengan bukti hasil laboratorium, warga dengan kontraindikasi vaksinasi berdasarkan pemeriksaan medis dengan keterangan dokter dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun.

Restoran/rumah makan, kafe yang lokasinya berada di dalam gedung atau toko atau area terbuka baik di lokasi tersendiri atau di pusat perbelanjaan atau mal juga sama boleh buka hingga pukul 21.00 WIB.

BACA JUGA:Serius? Anies Baswedan Akan Lengser, Diganti Gibran Rakabuming Jadi Gubernur DKI Jakarta, Begini Faktanya!

Kemudian kapasitas maksimal 50 persen, waktu makan 60 menit, satu meja diisi dua orang dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Keputusan Gubernur DKI itu ditandatangani Anies Baswedan pada Senin (20/9) dan berlaku sejak 21 September hingga 4 Oktober 2021

Kategori :