Lembaga tersebut, kata Ken, berwenang untuk memutuskan apakah suatu perilaku itu tergolong dosa atau tidak.
Parahnya, mereka juga mengklaim mampu menghapus dosa-dosa para santri yang bermasalah dengan uang tebusan Rp2 juta.
“Nanti ada majelis hukumnya bertahkim, kena pasal sekian, dengan bayar uang dua juta dosanya hilang,” tutur Ken.
BACA JUGA:Puan dan AHY Bertemu, NasDem Khawatir Ada 'Pengkhianatan'
Sebelumnya, Ponpes Al Zaytun juga pernah menghebohkan publik lantaran menggabungkan santri laki-laki dan perempuan saat sholat.
Kategori :