JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Sebuah video tentang seorang sopir angkutan kota asing yang mengemudi di Bali telah menjadi viral di media sosial.
Dalam video tersebut, terlihat sopir tersebut diberhentikan oleh polisi lalu lintas dan mobil angkot yang ia kendarai disita oleh petugas Polresta Denpasar.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, mengonfirmasi bahwa sopir dan mobil angkot tersebut memang telah ditilang dan disita.
Menurutnya, sopir tersebut adalah seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat (AS) yang hanya memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) tipe A, sedangkan masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil tersebut telah habis.
Sopir WNA ini mengakui bahwa ia meminjam mobil angkot tersebut dari seorang teman.
Ia hanya memiliki SIM tipe A biasa dan STNK mobil sudah tidak berlaku, sehingga petugas melakukan penilangan dan menyita mobil sebagai barang bukti.
Identitas sopir angkot tersebut adalah Jared Brendan Mell, seorang WNA asal AS, dengan alamat tinggal di Jalan Dalem Gede, Gang Taman Sri, Canggu, Badung.
"WNA sopir angkot tersebut mengaku mobil dapat minjam dari temannya. Ia hanya memiliki SIM A biasa dan STNK habis masa berlakunya, sehingga dilakukan penilangan dan mobil ditahan sebagai barang bukti," kata Sukadi dalam keterangannya, pada Selasa (13/6/2023).
"Adapun identitas WNA pengemudi angkot tersebut dengan nama Jared Brendan Mell Asal USA. Alamat tinggal Jalan Dalem Gede, Gang Taman Sri, Canggu, Badung," Pungkasnya.
Kasus ini menimbulkan perhatian publik karena jarang terjadi sopir angkot asing di Indonesia. Kondisi mobil angkot yang dikendarai oleh sopir WNA tersebut juga menjadi sorotan, karena angkot biasanya dioperasikan oleh sopir lokal yang memiliki SIM dan STNK yang berlaku.