Pria di Makassar Ditangkap Usai Bakar Tiga Mobil di Makassar, Kesal Gegara Tak Diberi Uang Rp 3.000!

Selasa 13-06-2023,19:39 WIB
Reporter : Nur Hana Putri Nabila
Editor : Deden Rinaldi

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Seorang pria bernama Waldi, juga dikenal sebagai Ibol, telah ditangkap oleh polisi di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), karena membakar tiga unit mobil.

Kejadian ini terjadi setelah pelaku tidak diberi uang sebesar Rp 3.000 oleh salah satu pemilik mobil tersebut.

Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Yudi Frianto, menjelaskan bahwa pelaku awalnya meminta uang dari seorang sopir truk di Jalan Balang Lompo, Kecamatan Wajo, Makassar, pada Selasa (6/6/2023).

Namun, sopir truk menolak memberikan uang tersebut.

"Dia awalnya meminta uang dari sopir salah satu truk, tapi tidak diberikan. Informasinya, uang yang dimintanya hanya sebesar Rp 3.000," ujar Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Yudi Frianto,

BACA JUGA:Demokrat Antusias Nama AHY Masuk Kandidat Cawapres Ganjar, PDIP: 'Kalau Tegoda, Tentu Bukan Urusan Kami'

 

Pelaku merasa kecewa dan akhirnya melakukan tindakan pembakaran. Awalnya, hanya tali mobil yang dibakar, tetapi api kemudian merembes dan menyebabkan tiga mobil, termasuk dua truk dan satu mobil Brio, terbakar.

Tindakan pelaku terungkap melalui rekaman CCTV di lokasi kejadian, dan pelaku berhasil ditangkap dalam waktu singkat setelah kejadian tersebut.

Akibat tindakan pembakaran yang dilakukan oleh Waldi, kerugian yang ditimbulkan bagi korban mencapai Rp 540 juta. Pelaku telah dijadikan tersangka dengan dugaan melanggar Pasal 187 ayat (1) KUHPidana.

BACA JUGA:Disebut Sakti dan Titisan Prabu Siliwangi! Ini Daftar Weton dengan Tingkat Rezeki Tinggi Menurut Primbon Jawa!

 

Pelaku dapat menghadapi hukuman pidana penjara dengan ancaman paling lama 12 tahun, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Ancaman hukuman pidana penjara yang dihadapi pelaku adalah paling lama 12 tahun," tambah Kapolres.

Kategori :