JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kompol Agung Basuni telah ditahan di Patsus (Penempatan Khusus) Propam Polda Sumatera Utara setelah dilaporkan berselingkuh dengan istri seorang warga bernama Joni dari Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Kepala Bidang Pengawasan Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Dudung Adijono, mengungkapkan bahwa Kompol Agung Basuni, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat Lantas Polres Serdang Bedagai, telah ditahan selama sembilan hari.
Proses pemeriksaan terkait kasus dugaan perzinahan antara Kompol Agung Basuni dan Luki Sundari, istri Joni, masih berlangsung.
Setelah pemeriksaan selesai, berkas perkara perlu ditandatangani oleh Kapolda Sumatera Utara, Irjen Panca Putra Simanjuntak.
Setelah itu, sidang kode etik profesi terhadap Kompol Agung akan dilakukan.
“Kita lengkapi dulu administrasi penyidikan, mindik nya, tanda tangan pak Kapolda baru nanti sidang,” jelas Dudung.
Joni, suami yang diduga menjadi korban perselingkuhan Agung Basuni, mengungkapkan bahwa dugaan perselingkuhan tersebut berlangsung sejak tahun 2021 ketika Agung masih menjabat sebagai Kasat Lantas di Polres Serdang Bedagai.
Joni mengklaim bahwa Agung mendekati istrinya saat acara sosialisasi vaksinasi Covid-19.
Kejadian ini berlanjut hingga terbongkar pada bulan April 2023.
Joni menduga bahwa Agung dan istrinya juga terlibat dalam hubungan seksual.
Joni menyatakan bahwa dia memiliki bukti yang cukup terkait hal ini.
“Chat dari pagi ada seks, sampai dia (me)nunjukkan organ di video call. Pengakuan ada, video ada,” ungkapnya.
Namun, kemudian Joni mencabut laporannya dan menyatakan bahwa dugaan perselingkuhan antara istrinya dan Kompol Agung Basuni hanyalah kesalahpahaman.
Joni bahkan mengancam akan mengambil tindakan hukum terhadap siapa pun yang membiarkan kasus ini tanpa seizinnya.
Kategori :