JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Seorang biduan dangdut berstatus janda muda berinisial SWK ditangkap sebagai tersangka setelah membuang bayi yang baru dilahirkannya di Pacitan, Jawa Timur.
Kasus ini terungkap setelah ditemukan bayi yang telah meninggal dunia di Kecamatan Tegalombo pada tanggal 4 Mei 2023. Polisi berhasil menangkap biduan dangdut tersebut dan sedang melakukan pendalaman dalam kasus ini.
Menurut Kasatreskrim Polres Pacitan, Iptu Andreas Heksa, pelaku adalah seorang janda yang merasa malu karena hamil dan melahirkan tanpa suami.
Motifnya mungkin karena faktor malu dan status janda yang membuatnya melakukan tindakan tersebut. Pelaku melahirkan bayi tersebut sendirian di kamar mandi rumahnya yang berada di Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Pacitan.
Bayi yang baru berusia 2 hari kemudian dibungkus dalam koper berwarna pink dan dibuang di Tegalombo.
BACA JUGA:Nah Loh! Camat Kemuning Palembang Jadi Pusat Perhatian Netizen Gegara Flexing
“Tidak ada yang membantu sendiri sampai tali pusarnya pun dipotong Sendiri. Kemudian saking bingungnya, bayi tersebut dimasukkan ke dalam koper warna pink, baru 2 hari, Bayi tersebut dibuang. Ya di teglombo itu,” ungkapnya.
Kejadian ini menghebohkan warga Desa Kebondalem, Kecamatan Tegalombo, Kabupaten Pacitan, setelah penemuan jasad bayi yang sudah membusuk.
Bayi tersebut ditemukan dibungkus plastik biru dengan di dalamnya terdapat baju kaos hitam bergambar reog. Penyelidikan dalam kasus ini berlangsung selama hampir satu bulan dan beberapa saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan.
BACA JUGA:5 Tips Memilih Buah Mangga yang Manis dan Matang Sempurna, Cukup Dilihat dari Kulitnya!
Berdasarkan keterangan yang ada, ditemukan 4 baju kaos paguyuban reog yang menjadi pembungkus bayi tersebut. Pemilik dari 4 baju kaos tersebut telah diperiksa sebelumnya.
Dalam penyelidikan lebih lanjut, salah satu pemilik baju kaos paguyuban reog menjadi terduga pelaku.