JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Perbuatan keji seorang guru dimana menghamili muridnya sendiri bahkan meminta sang murid untuk melakukan aborsi.
Siswi tersebut meruoakan siswi SMK di daerah Tangerang Selatan dimana usia kehamilannya saat ini sudah mencapai 6 bulan.
Akibat perbuatan keji sang guru tersebut, pihak keluarga korban melaporkan perbuatan guru tersebut kepada pihak berwajib.
BACA JUGA:Hacker Korut 'Strikes Back', Kali ini Berhasil Curi 35 Juta Dolar AS dari Perusahaan Kripto
Pelaku telah menyetubuhi korban dua kali sejak November 2022. Ketika korban meminta pelaku bertanggung jawab, pelaku justru memberinya uang dan meminta korban menggugurkan kandungannya.
Korban menolak dan melaporkan kejadian ini ke Polres Tangsel. Pelaku mengaku tidak beristri, meskipun sebenarnya memiliki istri.
Pelaku adalah seorang guru di SMKN lain dan berusia sekitar 30 tahun. Keluarga korban berharap pelaku ditindak secara hukum karena korban mengalami trauma akibat kejadian tersebut.
Kasi Humas Polres Tangsel Ipda Galih membenarkan adanya laporan tersebut. Galih mengatakan saat ini kasus tersebut masih diselidiki Polres Tangsel.
BACA JUGA:Kebakaran Supermarket Terjadi di Tasikmalaya: 'Tercium Bau Seperti Karet Terbakar'
"Kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Tangsel," kata Galih dalam keterangannya Jumat, 9 Juni 2023.