JAKARTA, POSTINGNEWS.ID-Siswi SMA di Pulau Antar, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur, mengalami pemerkosaan yang dilakukan enam orang remaja.
Para pelaku yang memerkosa IS (15), yakni JSH (18), IJJB (17), OK (16), FT (16) RRL (16) dan AP (16).
Sungguh miris, melihat usia para pelaku yang masih terbilang remaja, bahkan ada yang masih dibawah umur.
BACA JUGA:Kebakaran Supermarket Terjadi di Tasikmalaya: 'Tercium Bau Seperti Karet Terbakar'
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Alor, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Yames Jems Mbau mengatakan bahwa lima dari pelaku masih dibawah umur, sehingga belum bisa ditahan.
Jems juga mengatakan bahwa para pelaku akan terjerat Pasal 285 KUHP, Junto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan terancam dipenjara selama 12 tahun.
"Untuk ancaman penjaranya yakni 12 tahun," ucap Jems di NTT, pada Jumat, 9 Juni 2023.
Jems menjelaskan bahwa kejadian bermuka ketika enam pelaku datang ke sungai yang bertempatan di Kecamatan Pantar Tengah, dengan tujuan untuk mandi.
Saat berjalan menuju sungai, para pelaku berpapasan dengan korban yang sedang berjalan sendirian.
Melihat korban yang sendirian, pelaku IJJB datang menghampiri korban dan dia meminta teman-temannya yang lain untuk pergi lebih dulu ke sungai.
Setelah menghampiri korban, pelaku merayu korban untuk berhubungan intim dengannya, namun korban menolak ajakan pelaku.
Karena menolak ajakannya, pelaku mengancam akan menganiaya korban jika tidak mau berhubungan intim dengannya.
BACA JUGA:29.069 Orang Lulus PPPK Kemenag 2022, Buruan Cek Hasilnya!
"Setelah itu, pelaku memerkosa korban. Para pelaku lain, melihat kejadian itu," kata Jems.