JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Bekas Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana, blak-blakan soal upaya penjegalan yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap Anies Baswedan pada Pemilu mendatang.
Ia menyebut, isu menghalangi jalan Anies untuk maju Pilpres 2024 bukanlah isapan jempol.
Pengungkapan itu sebagaimana tercantum dalam surat terbuka Denny Indrayana kepada DPR RI untuk segera melengserkan kepemimpinan Jokowi.
Dalam suratnya, Guru Besar Hukum Tata Negara ini menyebut terdapat tiga poin pelanggaran konstitusi yang dilakukan oleh Jokowi.
Tiga poin itu yang menjadi alasan Denny untuk mendesak pemakzulan Jokowi.
BACA JUGA:Lionel Messi : Saya Masih Cinta Barcelona
"Satu, Presiden Jokowi menggunakan kekuasaan dan sistem hukum untuk menghalangi Anies Baswedan menjadi calon presiden," ungkap Denny dalam surat terbukanya, dilansir Jumat, 9 Juni 2023.
Menegaskan pernyataannya, Denny mengaku telah menerima informasi valid tentang gerakan sistematis untuk menjegal Anies Baswedan.
"Saya bertanya kepada Rachland Nashidik kenapa Presiden Keenam SBY di pertengahan September 2022 menyatakan akan turun gunung mengawal Pemilu 2024. Menurut Rachland, hal itu karena seorang Tokoh Bangsa yang pernah menjadi Wakil Presiden menyampaikan informasi yang meresahkan kepada Pak SBY. Sebelumnya, sang tokoh bertemu dengan Presiden Jokowi dan dijelaskan bahwa pada Pilpres 2024 hanya akan ada dua capres, tidak ada Anies Baswedan yang akan dijerat kasus di KPK," beber Denny.
Oleh sebab itu, Denny mendesak DPR untuk menyelidiki kebenaran terkait campur tangan Jokowi yang melibatkan KPK, Kejagung, dan kepolisian untuk menghalangi langkah Anies di Pilpres mendatang.
Kedua, bekas loyalis Jokowi ini menduga kalau kepala negara telah membiarkan Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, mengganggu kedaulatan Partai Demokrat yang berujung pada penggagalan Anies sebagai capres.
BACA JUGA:Wow! Pria Berbobot 300 Kg di Evakuasi Secara Dramatis Menggunakan Forklift
Ketiga, Denny menyebut Jokowi memanfaatkan kuasanya sebagai orang nomor satu di Indonesia untuk menekan para partai politik (parpol) dalam hal penentuan arah koalisi dan pasangan capres-cawapres 2024.
"Berbekal penguasaannya terhadap Pimpinan KPK, yang baru saja diperpanjang masa jabatannya oleh putusan MK, Presiden mengarahkan kasus mana yang dijalankan, dan kasus mana yang dihentikan, termasuk oleh kejaksaan dan kepolisian," ungkap dia.
Tak hanya itu, Denny mengatakan bahwa kedaulatan parpol juga terkena imbas lantaran adanya tindakan yang tidak sejalan dengan strategi pemenangan Pilpres 2024 dari pemerintah.