BI Beri kemudahan kredit bagi driver ojol untuk pinjam uang di bank, cek syaratnya di sini||Ilustrasi by Instagram @perkumpulanojol
"BI beri kemudahan driver ojol melakukan pinjaman uang ke bak, syarat yang ditetapkan juga dimudahkan. Asyiknya, kemudahan ini berlaku untuk driver ojol di seluruh wilayah Indonesia"
POSTING NEWS: Gampang! Begini cara mendapatkan kemudahan kredit bagi driver ojol dari bank, berlaku di semua wilayah, lo!
Beri kemudahan bagi driver ojol untuk melakukan pinjaman uang, Bank Indonesia buka fasilitas kredit dengan syarat yang lebih simpel.
Asyiknya, kabar baik kemudahan kredit bagi pengendara ojek online atau ojol ini berlaku untuk driver ojol di seluruh Indonesia.
Fasilitas kemudahan kredit bank untuk driver ojol ini, berkat dikeluarkannya kebijakan BI baru-baru ini dan tentunya, driver atau pengendara ojol dapat menggunakan fasilitas kredit yang telah ditentukan pihak bank.
BI hanya memperbolehkan bank memberikan kredit UMKM kepada mitra kerja korporasi melalui perusahaan.
BACA JUGA:Tanpa Pengecualian! Penumpang Ojek Online pun Wajib Pakai STRP Selama PPKM Darurat
Ketentuan fasilitas kemudahan kredit bagi driver ojol ini, tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/13/PBI/2021 tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah. Aturan ini diterbitkan agar bank meningkatkan penyaluran kreditnya kepada UMKM.
“Bank juga bisa memberikan pinjaman ke perusahaan ojol, kemudian perusahaan ojol itu memberi pinjaman secara cicilan bertahap kepada mitra, driver,” kata Asisten Gubernur sekaligus Kepala Departemen Makroprudensial BI, Juda Agung, Sabtu (4/9/2021), seperti dikutip Postingnews.id via Trendingnews.id dalam artikel berjudul: Asik! Bank Indonesia Berikan Kemudahan Driver Ojol Gunakan Fasilitas Kredit, Begini Syaratnya.
Juda menambahkan, secara teknis pemberian kredit dari bank tersebut bisa dimanfaatkan oleh pengendara dan supir ojol untuk membeli kendaraan misalnya atau keperluan lainnya sesuai perjanjian dengan perusahaan.
BACA JUGA:GoTo: Perusahaan Hasil 'Kawin Silang' Gojek dan Tokopedia, Platform Pertama di Asia Tenggara
“BI tidak mengatur batas plafon penyaluran kredit bank kepada UMKM. Tidak ada plafon, dia (bank) akan sesuaikan dengan kapasitas dia saja,” imbuhnya.
Selain bisa memberikan kredit UMKM melalui perusahaan, kata Juda, aturan baru dari BI juga memperbolehkan bank untuk mengalirkan kredit kepada pelaku UMKM langsung, baik secara perseorangan atau per usaha, maupun per kluster usaha.
+++++
“Misal pembiayaannya kepada supplier UMKM atau distributor UMKM, itu juga bisa. Begitu juga dengan plasma, di perkebunan kan ada petani inti,” terangnya.
BI juga memperbolehkan bank mengalirkan kredit UMKM ke perorangan yang berpenghasilan rendah, termasuk untuk memenuhi Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Misalnya, untuk membeli rumah subsidi.
Selanjutnya, bank juga boleh mengalirkan kredit UMKM melalui Bank Perkreditan Rakyat (BPR) maupun BPR Syariah. Begitu juga ke perusahaan pembiayaan (multifinance), modal ventura, fintech, dan koperasi simpan pinjam.
Lalu, bisa juga melalui lembaga keuangan non bank konvensional atau syariah yang mempunyai program pembiayaan UMKM.
Contohnya, melalui PT Pegadaian (Persero), PT PNM (Persero), PT Askrindo (Persero), PT Bahana Artha Ventura, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), PT SMF, hingga Pusat Investasi Pemerintah (PIP).
“Semua aturan ini diperbolehkan yang terpenting bank bisa memenuhi porsi penyaluran kreditnya kepada UMKM. Karena BI mewajibkan bank memberikan kredit ke UMKM mencapai 20 persen dari total penyalurannya pada Juni 2022,” tuturnya.
“Aliran kredit kepada UMKM ini selanjutnya harus meningkat jadi 25 persen pada Juni 2023. Kemudian naik lagi jadi 30 persen pada Juni 2024,” pungkasnya.
Artikel ini juga sudah tayang di Trendingnews.id dengan judul: Asik! Bank Indonesia Berikan Kemudahan Driver Ojol Gunakan Fasilitas Kredit, Begini Syaratnya