JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kasus penipuan Iphone yang melibatkan dua saudari kembar bernama Rihana dan Rihani telah mencuat dan menjerat beberapa korban sejak tahun 2021.
Korban-korban ini saat ini sedang menuntut ganti rugi sebesar Rp 35 Miliar karena mengalami kerugian akibat penipuan tersebut.
Salah satu korban bahkan mengaku telah menerima ancaman hukum dari pelaku atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Salah satu korban penipuan ini telah membuat akun Instagram dengan nama @kasusiphonesikembar untuk membagikan pengalaman dan mengumpulkan korban lainnya.
Menurut salah satu korban, pada bulan November 2021, ia melihat iklan di Instagram yang menawarkan pre-order Iphone dengan harga promo yang sangat murah.
Terpikat dengan penawaran tersebut, korban melakukan transaksi pada tanggal 5 Januari 2022 setelah mengamati selama dua bulan tanpa masalah yang muncul.
Korban diberi perkiraan waktu pengiriman Iphone selama 8-12 minggu.
Namun, setelah melewati batas waktu yang dijanjikan, barang tersebut tidak kunjung tiba.
Korban mencoba menghubungi penjual yang memasang iklan tersebut dan mengetahui bahwa masalah terjadi karena supplier (pemasok) belum mengirimkan barang tersebut.
Supplier Iphone tersebut ternyata adalah saudari kembar Rihana dan Rihani. Terungkap bahwa banyak korban lain yang juga terjebak dalam penipuan ini.
Salah satu korban bernama Masayu Nurul juga mengalami kerugian sebesar Rp 2,5 miliar dan barang yang dijanjikan tidak pernah diterimanya.
Ketika Masayu mencoba menanyakan pengembalian uang yang telah dia transfer, salah satu terduga pelaku mengancamnya dengan tindakan hukum jika dia melaporkan kejadian ini.
Berdasarkan pengakuan korban-korban dalam kasus penipuan Iphone oleh saudari kembar tersebut, ditemukan informasi mengenai akun Instagram kedua pelaku dengan nama @nannarihana dan @nanni.rihani.
Namun, kedua akun tersebut sudah tidak aktif. Selain itu, nomor telepon mereka juga tidak dapat dihubungi lagi. Masayu Nurul telah melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada tanggal 1 Agustus 2022.
Namun, kedua pelaku yang diduga terlibat dalam kasus penipuan Iphone ini masih belum diproses hukum. Hingga saat berita ini ditulis, kedua pelaku masih berada di Surabaya.