Catat! Ini Syarat dan Cara Daftar KIP Kuliah Merdeka Paling Baru 2023

Jumat 02-06-2023,10:53 WIB
Reporter : Restu Herlambang
Editor : Priya Satrio

-Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik atau Perguruan Tinggi Vokasi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi

-Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus yang didukung bukti dokumen yang sah.

BACA JUGA:Rahasia Zikir yang Dapat Mendatangkan Rezeki Berlimpah Sesuai Ajaran Rasulullah SAW, Insha Allah Urusan Jadi Lancar!

Persyaratan Ekonomi Sebagai KIP Kuliah Merdeka 2023

a. Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah

b. Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial seperti:

- Bansos Program Keluarga Harapan (PKH)

BACA JUGA:Kisah Pedih Ibu Hamil Bekerja Jadi Driver Ojol, Pilih Bercerai Usai Diselingkuhi 3 Kali Oleh Sang Suami

- Bansos Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)

- Bansos Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)

c. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE)

d. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan

BACA JUGA:Aldi Taher Minta Maaf karena Aksinya Tuai Pro-Kontra: 'Saya Nggak Tau Umur Saya Nanti'

e. Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 4 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah Merdeka selama memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan

- Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000

- Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/ kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.

Kategori :