JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menetapkan sistem ganjil genap di awal pekan yang dimulai pada hari ini, 29 Mei 2023.
Dirlantas Polda Metro Jaya telah menetapkan sejumlah titik kawasan di DKI Jakarta yang dinilai memiliki kepadatan tinggi setiap harinya.
Bagi pengendara mobil yang akan melewati kawasan ganjil genap DKI Jakarta, harap mengingat bahwa hari ini mobil pelat ganjil yang boleh melintas di kawasan jalan ganjil genap.
Pemberlakuan ganjil genap ini hanya berlaku pada hari kerja, mulai senin sampai dengan Jumat yang terdiri dari dua sesi, yaitu 06.00 s/d 10.00 WIB dan 16.00 s/d 21.00.
Sistem ganjil genap adalah kebijakan untuk mengurai kemacetan yang ditentukan dari pelat kendaraan, di mana plat ganjil di tanggal ganjil dan plat genap di tanggal genap.
Adapun pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap ini terdapat di 25 ruas jalan yang tersebar di wilayah DKI Jakarta. Namun, peraturan ganjil genap ini tidak berlaku di hari libur nasional dan hari sabtu dan minggu.
Sementara kendaraan yang bebas melintas di kawasan ganjil genap DKI Jakarta, diantaranya adalah:
- Mobil listrik
- Kendaraan TNI-Polri
- Ambulans
- Pemadam kebakaran
- Mobil tenaga kesehatan termasuk dokter
- Angkutan kota serta taksi
BACA JUGA:Yuk Daftar Lowongan Kerja ORANG TUA GROUP 2023, Ada Juga Buat Magang Nih!