- Mal Pelayanan Publik (MPP): Senin - Jumat mulai pukul 08.00 - 15.00 WIB
- Tamini Square: Senin - Sabtu mulai pukul 11.00 - 19.00 WIB
BACA JUGA:FIX! Mulai Hari Ini Beli BBM Bersubsidi di DKI Jakarta Wajib Gunakan Aplikasi 'MyPertamina'
TMC Polda Metro Jaya menginformasikan layanan Samsat keliling di buka mulai pukul 08.00-14.00 WIB. Adapun syarat perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C terdiri dari beberapa dokumen, diantaranya adalah KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan, hingga bukti tes psikologi di lokasi gerai.
Fasilitas SIM Keliling ini hanya melayani khusus perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Sementara pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM wilayah DKI Jakarta.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.