Wah, Ketua KPK Firli Bahuri Diduga Terima Gratifikasi!

Kamis 25-05-2023,23:46 WIB
Reporter : Maulana Ali Firdaus
Editor : Deden Rinaldi

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penyelidikan terkait dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.
 
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah memeriksa lima orang terkait penyelidikan gratifikasi yang diduga terkait dengan pemberian fasilitas helikopter kepada Firli Bahuri.
 
Divisi Hukum Mabes Polri menjawab gugatan praperadilan penghentian penyidikan yang diajukan oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).
 
Mereka menyatakan bahwa Polri telah mengundang pihak-pihak terkait untuk klarifikasi dan telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
 
“Untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan (kami) mengundang pihak-pihak tertentu dalam rangka klarifikasi kepada lima orang,” sebut tim Hukum Mabes Polri AKBP Janes H Simampora, Rabu (24/5) seperti diberitakan kompas.com.
 
BACA JUGA:Dikenal Karena Sering Bungkam Lawan Politik, Erdogan Tak Terima Disebut Diktator
 
BACA JUGA:Keren! Sekelompok Pemuda Ini Mau Bersih-Bersih Pantai Terkotor Se-Indonesia
 
Selain itu, Bareskrim Polri juga telah memeriksa dan menganalisis dokumen serta bukti pendukung lainnya terkait laporan dugaan gratifikasi terhadap Firli Bahuri.
 
Oleh karena itu, Divisi Hukum Mabes Polri berpendapat bahwa dalil LP3HI yang menyatakan bahwa penyelidikan telah dihentikan secara materil secara tidak sah tidak beralasan, karena proses penyelidikan masih berlangsung.
 
Janes, anggota tim Hukum Mabes Polri, menyebut bahwa penanganan perkara dengan nomor laporan polisi L/15/VI/2021/Tipidkor tanggal 16 Juni 2021 telah dilakukan secara profesional, proporsional, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
 
“Karena sampai saat ini proses penyelidikan masih dilaksanakan oleh Dittipidkor Bareskrim Polri,” ujar Janes.
 
Penanganan perkara tersebut masih terus berjalan sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
 
BACA JUGA:WhatsApp Luncurkan Fitur Baru Lagi, Namanya Chat Lock
 
BACA JUGA:Relawan Jokowi Masih Berharap Duet Ganjar-Prabowo, Pengamat Bilang Kemungkinannya Kecil
 
LP3HI dalam gugatannya menyebut bahwa Firli Bahuri melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja menggunakan helikopter untuk berziarah ke makam orang tuanya.
 
Menurut penelitian Indonesia Corruption Watch (ICW), terdapat perbedaan harga sewa helikopter yang dilaporkan oleh Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK.
 
ICW menemukan selisih harga sebesar Rp141 juta yang diduga merupakan bentuk gratifikasi.
 
"Bahwa terhadap gratifikasi tersebut, Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) telah melaporkannya ke Dewan Pengawas KPK dan telah diputus bersalah," tulis gugatan praperadilan LP3HI.
 
LP3HI juga mengungkapkan bahwa dugaan gratifikasi tersebut telah dilaporkan oleh ICW ke Bareskrim Polri pada 3 Juni 2021.
 
BACA JUGA:Aldi Taher Ciptakan Lagu Video Syur, Sindir Rebecca Kloper!
 
BACA JUGA:Wah, Ketua KPK Firli Bahuri Diduga Terima Gratifikasi!
 
Namun, hingga LP3HI mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Bareskrim Polri belum menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka penerima gratifikasi.
 
LP3HI berpendapat bahwa penanganan yang lama dan belum selesai terhadap dugaan tindak pidana ini menunjukkan bahwa Bareskrim Polri melakukan selektivitas dalam penegakan hukum di Indonesia, karena perkara lain telah menjalani pemeriksaan dan telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kategori :