JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dari Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, menjadi sorotan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
YLBHI menyoroti fakta bahwa Komjen Agus Andrianto hanya melaporkan LHKPN terakhir pada tahun 2016 dengan total kekayaan senilai Rp 1,7 miliar.
YLBHI, melalui akun media sosial Instagram @yayasanlbhindonesia, menyoroti janggalnya harta kekayaan Komjen Agus Andrianto.
Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur, memberikan izin untuk mengutip unggahan tersebut.
"Harta Kekayaan Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto patut mendapat sorotan," kata YLBHI yang dikutip dari akun media sosial Instagram @yayasanlbhindonesia, Selasa (23/5).
BACA JUGA:Jokowi Jamu Presiden Iran di Istana Bogor, Apa Saja yang Dibahas?
Selain YLBHI, kejanggalan terkait harta kekayaan Kabareskrim juga telah dianalisis oleh YLBHI dan tim lainnya, seperti ICW, Kontras, PBHI, dan ICJR.
Berdasarkan unggahan YLBHI di Instagram, sejak aturan pelaporan LHKPN diberlakukan bagi pejabat negara pada tahun 1992, Kabareskrim hanya melaporkan LHKPN sebanyak tiga kali.
Pertama pada tahun 2008, saat masih menjabat sebagai Kapolres Metro Tangerang, Kabareskrim melaporkan kekayaannya sebesar Rp 1.255.636.000. Kedua, pada tahun 2011 saat menjabat sebagai Kabagresmob Robinops Bareskrim Polri dengan laporan kekayaan sebesar Rp 2.797.350.000.
Dan yang terakhir, pada tahun 2016 saat menjabat sebagai Dirtipidum Bareskrim Polri dengan laporan kekayaan sebesar Rp 1.773.400.000.
YLBHI menilai bahwa jumlah kekayaan Komjen Agus terlihat mencurigakan, mengingat tidak sebanding dengan gaya hidup mewah yang sering ditunjukkan oleh istri Kabareskrim Polri.
BACA JUGA:Gara-Gara BSI Error, Pemerintah Aceh Sepakat Izinkan Bank Konvesional Kembali Beroperasi di Aceh
BACA JUGA:Aliran Dana Korupsi Proyek BTS Diduga Lari ke Parpol, Mahfud Md Bilang Sebut itu Cuma Gosip Politik
YLBHI mencatat bahwa istri Kabareskrim sering memamerkan barang mewah seperti tas berharga jutaan rupiah dan berlibur ke luar negeri.