JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pemerintah Aceh telah mengirim surat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengenai revisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
Pemerintah setuju bahwa qanun tersebut perlu direvisi agar memungkinkan bank konvensional untuk beroperasi kembali di Aceh.
Muhammad MTA, Juru Bicara Pemerintah Aceh, mengungkapkan bahwa surat yang ditandatangani oleh Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, telah dikirimkan ke DPR Aceh pada 26 Oktober 2022. Namun, baru-baru ini surat tersebut tersebar di masyarakat.
"Pemerintah Aceh sepakat atas rencana revisi qanun LKS yang sedang bergulir di DPRA," katanya kepada wartawan, Senin (22/5).
MTA menjelaskan bahwa Pemerintah Aceh telah mengirim surat tersebut berdasarkan aspirasi masyarakat dan pelaku usaha yang disampaikan kepada instansi terkait.
BACA JUGA:Jokowi Jamu Presiden Iran di Istana Bogor, Apa Saja yang Dibahas?
Setelah itu, pemerintah melakukan kajian dan analisis terhadap pelaksanaan qanun LKS yang saat ini berlaku.
Salah satu alasan revisi qanun tersebut adalah terganggunya layanan Bank Syariah Indonesia (BSI), yang menjadi acuan bagi legislatif untuk menyempurnakan implementasi Qanun LKS.
Dalam revisi tersebut, juga perlu dipertimbangkan kompensasi bagi nasabah yang mungkin mengalami kerugian akibat ketentuan dalam qanun yang sebelumnya luput dari perhatian.
Selain itu, Pemerintah Aceh ingin membuka peluang bagi bank konvensional untuk kembali beroperasi di Aceh.
"Termasuk membuka kembali peluang bagi perbankan konvensional untuk kembali beroperasi di Aceh," jelasnya.
BACA JUGA:Diperiksa KPK Terkait Kasus Gratifikasi Ayahnya, Mario Dandy Ungkap Tak Tahu Apa-Apa
Hingga saat ini, infrastruktur perbankan syariah di Aceh dianggap belum dapat mengatasi dinamika dan permasalahan sosial-ekonomi, terutama dalam transaksi keuangan skala nasional dan internasional bagi pelaku usaha di Aceh.