JAKARTA, POSTINGNEWS.ID -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.
Hal itu dilakukan, terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan Andhi Pramono.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya telah memblokir rekening Andhi sejak proses analisis keuangan.
"Terkait kasus tersebut. Kami sudah bekukan sejak awal proses analisis," kata Ivan saat dihubungi, Jumat (19/5).
BACA JUGA:Mau Cepat Tidur Sebelum Jam 10 Malam? Jangan Begadang Terus, Ini Tipsnya!
Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, mengumumkan bahwa hasil analisis yang dilakukan oleh PPATK terhadap rekening milik Andhi telah diserahkan kepada penyidik KPK.
Dalam pernyataannya, Natsir mengungkapkan bahwa nilai transaksi yang terkait dengan rekening Andhi yang telah diblokir oleh PPATK mencapai puluhan miliar rupiah atau bahkan lebih.
Tak hanya itu, Penyidik KPK saat ini sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dengan nilai transaksi yang terdapat dalam rekening tersebut.
Natsir juga menambahkan bahwa jumlah transaksi tersebut mungkin lebih besar daripada angka puluhan miliar yang telah diketahui.
BACA JUGA:Desta Mahendra Kepergok Rangkul Gege Elisa di Bioskop? Hendra Siregar: Saya Bantah!
Penyidik KPK sedang berupaya keras untuk mengungkap fakta-fakta terkait dengan transaksi yang terjadi dalam rekening tersebut.
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Andhi sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Proses hukum ini berawal dari klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang kemudian ditingkatkan ke penyelidikan dan penyidikan.