7. Gunakan akun tersebut untuk mengusulkan diri sebagai calon KPM.
8. Klik menu 'Daftar Usulan'.
9. Pilih opsi 'Tambah Usulan' kemudian isi kembali data diri yang diperlukan.
BACA JUGA:Miris Banget! Kini Halaman Rumah Surga di Cianjur Alami Kehancuran
Setelah pendaftaran selesai, masyarakat tinggal menunggu keputusan dari Kemensos terkait layak atau tidaknya masyarakat menjadi keluarga penerima manfaat (KPM).