"Pengakuan anak tersebut mengenai dipaksa itu tidak benar, karena ketika seorang anak dipaksa berhubungan, maka akan mengalami trauma. Sedangkan anak tidak mengalami trauma," ujar Hakim Sri Wahyuni Batubara dalam persidangan, Senin, 10 April 2023.
Parahnya, yang terjadi justru AG melakukan hubungan badan dengan Mario Dandy sampai lima kali.
"Itu terbukti dari pengakuan anak di persidangan. Setelah bersetubuh dengan anak korban, anak juga melakukan persetubuhan dengan saksi Mario Dandy Satriyo sebanyak 5 kali," ungkap Sri.
Menimbang fakta tersebut, Agnes Gracia Haryanto divonis 3,5 tahun penjara atas keikutsertaan dalam aksi penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora.
AG sendiri akan menjalani masa kurungan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).