JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Sri Wahyuni Batubara, menjatuhkan vonis hukuman lebih ringan dari tuntutan JPU kepada Agnes Gracia Haryanto (AG).
AG yang merupakan anak yang berkonflik dengan hukum dituntut 3 tahun 6 bulan penjara atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Sri Wahyuni mengatakan, terdapat tiga alasan yang meringankan vonis hukuman kepada AG. Pertama, remaja 15 tahun itu masih belia yang diharapkan mampu memperbaiki dirinya.
BACA JUGA:AG Ngaku Dilecehkan David, Ternyata Malah 'ML' Bareng Mario Dandy Sampai 5 Kali: Tak Alami Trauma!
Kedua, AG dinilai telah menyesali perbuatannya. Sedangkan ketiga adalah pertimbangan kondisi kesehatan kedua orangtuanya yang kini tengah menderita stroke dan kanker paru-paru stadium empat (akhir).
Mantan pacar Mario Dandy ini disebutkan akan menjalani masa kurungan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
“Anak mempunyai orang tua yang menderita stroke dan kanker paru stadium empat,” ujar Hakim Sri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/4/2023).
Sebagaimana diketahui, Hakim Sri menjatuhkan pidana 3,5 tahun kepada AG dalam kasus penganiayaan David. Perempuan berusia 15 tahun itu dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana.
BACA JUGA:Sombong Banget! Sudah Bikin Babak Belur Sampai Koma, Mario Dandy Malah Katain David Anak Kecil
“Menyatakan anak AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayana berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer.”
“Menjatuhkan pidana terhadap anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan enam bulan di LPKA,” lanjutnya menandaskan.