Terlibat Kasus Penganiayaan David Ozora, AG Bakal Hadapi Sidang Vonis Besok!

Minggu 09-04-2023,15:19 WIB
Reporter : Maya Novalia
Editor : Priya Satrio

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Salah satu pelaku dalam kasus penganiayaan David Ozora, yakni Agnes Gracia Haryanto (AG) akan kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin, 10 April 2023. Adapun agenda persidangan adalah pembacaan vonis dari Majelis Hakim.

Sidang pembacaan vonis AG dalam kasus penganiayaan David rencananya akan digelar secara terbuka. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto.

“Senin 10 April agenda pembacaan putusan,” kata Djuyamto.

BACA JUGA:GERAM! Anaknya Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual, Ayah David Bongkar Kelakuan AG: Sering Bilang Kangen...

Djuyamto mengatakan, sidang pembacaan vonis mantan pacar Mario Dandy itu akan berlangsung pada pukul 10.00 WIB.

“Terbuka. Jam 13.00 WIB,” katanya.

Dalam kasus tersebut, AG didakwa dengan dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

AG sendiri telah menjalani sidang pada Rabu, 5 April 2023 lalu dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa. Ia dituntut empat tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena terbukti bersalah melanggar Pasal 355 KUHP.

BACA JUGA:TEGAS! Mario Dandy Ngaku Tak Akan Aniaya David Kalau Bukan karena Ada Pelecehan Seksual ke AG

“Yang bersangkutan dituntut untuk menjalani pidana di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) selama empat tahun,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi.

Kategori :