JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Salah satu pelaku penganiayaan terhadap putra pengurus GP Anshor, David Ozora, telah menerima tuntutan hukuman.
Adalah Agnes Gracia Haryanto (AG) yang dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dijatuhi tuntutan penjara selama empat tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU).
AG dituntut pidana empat tahun penjara di Lembaga Perlindungan Khusus Anak (LPKA).
BACA JUGA:Jalani Dua Terapi, Jonathan Latumahina Sebut Kondisi Otak David Berputar: Komanya 8 Hari!
Mantan pacar Mario Dandy itu dinilai terbukti secara sah terlibat aksi penganiayaan berat dengan rencana terhadap Cristalino David Ozora.
"Terhadap yang bersangkutan dituntut menjalani pidana di LPKA selama empat tahun," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi setelah sidang tuntutan di PN Jaksel pada Rabu, 5 April 2023.
Semata dua tersangka lain, yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua diterawang bakal menghadapi hukuman maksimal 12 tahun penjara tanpa keringanan.
Adapun tuntutan tersebut belum termasuk tuntutan atas laporan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan kasus pemalsuan pelat nomor kendaraan yang sempat viral di medsos.
BACA JUGA:Aktor Jonathan Majors Dilaporkan Atas Tuntutan Kekerasan Terhadap Pacarnya
Terkait kemungkinan Mario Dandy dan Shane Lukas mendapat hukuman maksimal, ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, langsung mengucapkan satu janji.
Ia memastikan akan menjemput Mario Dandy dan Shane Lukas tepat di depan gerbang Lembaga Pemasyarakatan. Ia pun berharap keduanya dalam keadaan sehat sampai waktu itu tiba.
“Besok pas waktu hukumannya kelar, gue sendiri yang akan jemput di depan gerbang LP. Semoga mereka (Mario Dandy dan Shane) masih pada sehat saat tiba," ucap Jonathan melalui akun Twitter pribadinya, dilansir Jumat, 7 April 2023.