JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Keputusan bersama antara Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, bersama dengan Kepala Korps Lalu Lintas Polri dan Direktorat Jenderal Bina Marga membuat peraturan soal pengaturan lalu lintas angkutan barang jelang libur Lebaran 2023.
Adapun tujuan memberlakukan keputusan tersebut dalam rangka menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancara lalu lintas, serta mengoptimalkan pergerakan lalu lintas.
Berdasarkan keputusan dengan Nomor: KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah, berikut lokasi pembatasan operasional truk atau angkutan barang:
Ruas Jalan Tol
1. Lampung dan Sumatera Selatan
Bakauheni - Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung
2. DKI Jakarta - Banten
Jakarta - Tangerang - Merak
3. DKI Jakarta
Prof. DR. Ir. Sedyatmo
Jakarta Outer Ring Road (JORR)
Dalam Kota Jakarta
4. DKI Jakarta dan Jawa Barat
Jakarta – Bogor – Ciawi – Cigombong