JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - 15 orang sksi dan 4 ahli pidana dan forensik akan diperiksa saat sidang terdakwa Agnes Gracia dalam kasus penganiayaan David.
Hal tersebut telah diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengurus kasus AG anak dibawah umur ini.
Sidang lanjutan atas kasus penganiayaan David akan digelar esok hari Selasa, 4 April 2023 di PN Jaksel.
BACA JUGA:Info Loker PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan & Ratu Boko (PT TWC), Intip Persyaratannya
“Total saksi sampai dengan besok kita hadirkan dengan hari ini adalah 15 saksi, 15 saksi dan 4 ahli,” kata Kasi Intelijen Kejari Jaksel Reza Prasetyo Handono di PN Jaksel Senin, 3 April 2023.
Reza juga menjelaskan bahwa lima orang saksi itu telah diperiksa hari ini usai putusan sela menolak eksepsi AG. Kelima saksi itu di antaranya ayah David, Jonathan Latumahina; paman David, Rustam; saksi N; saksi R dan saksi RJ.
“Di mana saksi sudah kita persiapkan sebelumnya, kita memanggil 5 orang saksi yang kebetulan hari ini 5 orangnya datang memenuhi panggilan JPU,” katanya.
BACA JUGA:Anak Indigo Ramal Bencana Alam di Tahun 2023, Wilayah Ini Berpotensi Terdampak Banjir Bandang?
“Seperti yang kita ketahui, barusan selesai 5 orang saksi memberikan kesaksiannya di dalam proses persidangan,” ujarnya.
Untuk memperjelas kasus yang menimpa AG anak dibawah umur ini, pihak kepolisian juga akan mendatangkan empat saksi ahli. Saksi itu terdiri dari ahli pidana, kedokteran dan digital forensik.
“Besok proses persidangannya adalah agenda pemeriksaan saksi, ada ahli juga, ada 2 ahli dari kedokteran, 1 dari ahli pidana, dan dari digital fornsik sekaligus pemeriksaan anak AG,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, sidang AG dilakukan secara tertutup lantaran AG anak yang masih dibawah umur perlu perlindungan.
BACA JUGA:MELEDAK! Anak Indigo Ramal Ledakan Bom di Wahana Permainan: 'yang Saya Khawatirkan...'
AG memiliki peran dalam penganiayaan David yaitu sebagai perekam saat David dianiaya oleh kekasihnya Mario Dandy.