JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pemerintah memberikan bantuan sosial (bansos) kepada rakyat kecil untuk mengatasi masalah kemiskinan di Indonesia.
Namun, sebelum mengajukan sebagai penerima bansos, ada baiknya kamu memastikan terlebih dahulu apakah kamu telah terdaftar menjadi penerima bansos atau tidak.
Lantas, bagaimana caranya? simak info lebih jelasnya di bawah ini.
BACA JUGA:Kartu Prakerja Gelombang 50 Resmi Dibuka, Pencari Kerja Dapat Bantuan Rp4,2 Juta Nih Gaskeun
Cara Cek Penerima Bansos
1. Buka link cekbansos.kemensos.go.id
2. Siapkan KTP
3. Isi data pribadi dan lengkapi dengan alamat
4. Tulis nama lengkap di kolom Nama PM
5. Masukan kode huruf yang sesuai dengan gambar yang ditampilkan.
6. Klik 'Cari Data'.
BACA JUGA:Yuk Simak Syarat Cairkan Bantuan Dana PIP 2023 untuk Siswa SD, SMP, SMA dan SMK
Apabila terlihat keterangan data diri pada sistem, maka dapat dipastikan kamu terdaftar sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah. Kementerial Sosial (Kemensos) telah menetapkan jadwal pencairan dan akan mengirim surat undangan kepada penerima bansos.
Bantuan bagi penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dapat diambil melalui Bank Himbara (BRI, BNI,BTN atau Mandiri), sedangkan penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BNPT) dapat dicairkan di kantor pos terdekat. Namun, apabila nama kamu belum terdaftar, kamu dapat mendaftarkan diri kamu, berikut caranya.
Cara Daftar Penerima Bansos