JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Apa hukum menggunakan pelembab bibir saat sedang menjalankan ibadah puasa? Buya Yahya berikan penjelasan.
Menggunakan pelembab bibir biasanya dipakai pada saat bibir terasa atau sudah mulai terlihat pecah-pecah.
Bibir pecah-pecah biasanya dipicu lantaran seseorang saat berpuasa tidak makan atau minum air sehingga terjadilah seperti itu.
BACA JUGA:Bolehkah Sikat Gigi Saat Puasa? Tenang, Begini Penjelasannya
Akan tetapi apa hukumnya bagi seseorang yang memakai pelembab bibir saat berpuasa, apakah puasanya tetap sah atau justru batal?
Singkatnya, pernah ada seorang pria bertanya ke Buya Yahya mengenai hukum menggunakan liptin atau pelembab bibir saat berpuasa.
"Di sini kan musimnya agak dingin, kalau puasa itu bibirnya agak pecah-pecah. Kalau pakai lip balm atau pelembab bibir itu bagaimana hukumnya Buya?" tanya pria itu, dikutip dari kanal YouTube Al-Bahjah TV.
“Kalau musim dingin itu kan biasa, kita juga pernah di Arab sana dingin itu retak-retak” terang Buya Yahya.
BACA JUGA:Tips Lancar Puasa Ramadan Satu Bulan Bagi Penderita Maag
Buya Yahya menegaskan bahwa tidak masalah jika seseorang mengenakan pelembab bibir saat puasa, karena jika tidak akan sangat mengganggu.
"Jadi kalau tidak dikasih minyak pelembab, itu ya parah sampai berdarah nanti. Lah bagaimana seandainya kita puasa ‘oh, tidak ada masalah, beri saja (pelembab) di bibir mu,” ujar Buya Yahya.
Meski begitu, Buya Yahya mengatakan bahwa juga harus diperhatikan jangan sampai pelembab bibir yang dioleskan bisa tertelan.
“Hati-hati jangan sampai tertelan. Artinya, kalau terasa masuk ke mulut ya diludahkan. Dalam keadaan normal pun juga tidak ada masalah. Tapi ingat, jangan sampai tertelan." tuturnya.