"Menjadwalkan tanggal 29 Maret 2023 sebagai tahap musyawarah diversi yang pertama," ungkap Djuyamto.
Ia menjelaskan, proses diversi pertama itu akan memakan waktu selama 30 hari sesuai dengan ketetapan Undang-Undang. Selebihnya, kata Djuyamto, hakim tunggal akan memberikan keputusan lanjutan.
"Proses diversi sesuai ketentuan Undang-Undang lamanya adalah 30 hari," pungkasnya.