JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pemerintah telah menetapkan libur lebaran 2023 dimulai pada tanggal 19 Maret 2023 hingga 25 Maret 2023.
Sehubungan dengan majunya libur lebaran, pemerintah juga menghimbau agar perusahaan memberikan THR paling lambat tanggal 18 Maret 2023.
Lalu, kapan THR lebaran 2023 PNS dan ASN cair?
BACA JUGA:Thomas Tuchel Jadi Nahkoda Baru Bayern Munchen, Ini Detail Kontraknya
Seperti diketahui, saat pandemi THR PNS/ASN sempat dipangkas. Adapun, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan bahwa perhitungan THR tengah digodok dan perhitungan ini masih menunggu restu dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatawarta mengatakan pihaknya masih melakukan pembahasan dan perhitungan secara internal mengenai perhitungan THR PNS tahun ini.
Setelah proses perhitungan dan pembahasan ini, kata Isa pihaknya masih akan menyampaikan kepada Jokowi. Pun dia belum mau merinci berapa anggaran yang disiapkan, karena akan diumumkan oleh kepala negara.
"Tunggu diumumkan oleh presiden (Jokowi)," ujar Isa di Gedung DPR Sabtu, 25 Maret 2023.
Sementara itu, Direktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Rofyanto Kurniawan menjelaskan bahwa THR kepada PNS pasti akan diberikan dan sudah dialokasikan.
Kendati demikian, terkait besarannya masih dihitung, karena harus memastikan berapa jumlah PNS yang masih aktif saat ini. Terkait besaran THR PNS, apakah diberikan secara penuh atau dikurangi porsinya dari tunjangan kerja, Rofyanto mengaku pemerintah belum memutuskan.
"Masih dibahas dan nantinya masih perlu didiskusikan, nanti arahan Presiden akan seperti apa," jelas Rofyanto dalam kesempatan yang sama.
Biasanya pencairan THR PNS dan pensiunan PNS dicairkan paling cepat H-10 lebaran Idul Fitri. Sementara pencairan gaji ke-13 biasanya dilakukan menjelang masuknya tahun ajaran masuk 2023, yakni pada bulan Juli.
THR merupakan bonus yang sangat ditunggu tunggu menjelang lebaran, pasalnya orang orang berburu makanan untuk hari raya lebaran bahkan membeli baju baru seperti pada umumnya.