JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri juga memiliki pengecualian. Dengan kata lain, tidak semua abdi negara akan mendapatkan bonus hari raya dan gaji ke-13 berdasarkan dua kriteria.
Hal itu sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 Nomor 16 Tahun 2022 yang menyebutkan bahwa THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri dalam hal:
1. Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau
2. Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Catat Kategori Honorer yang Bakal Dapat THR Plus Gaji ke-13 di Tahun 2023
Sementara itu, ketentuan mengenai pemberian THR bagi PNS dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Pada Pasal 2 PP Nomor 16 Tahun 2022 tertulis Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Adapun pencairan THR 2023 bagi ASN, TNI, dan Polri telah disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengumumkan tanggal pencarian dalam waktu dekat.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, mengungkapkan jika Presiden dan Menteri Keuangan akan mengumumkan terkait skema THR.
BACA JUGA:THR 2023 untuk ASN, TNI, dan Polri Cair Kapan? Begini Jawaban Kemenkeu
"Untuk THR sabar, sampai Presiden atau Menteri PANRB atau Menteri Keuangan mengumumkan, itu akan dijelaskan," kata Isa dalam acara media gathering di Ancol, Selasa, 21 Maret 2023.