Atas perbuatan kejinya, tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
Pantas! Si Gondrong Pelaku Mutilasi Wanita di Wisma Kaliurang Resmi Dijerat Hukuman Pidana Mati
Kamis 23-03-2023,11:31 WIB
Editor : Priya Satrio
Kategori :