Pantas! Si Gondrong Pelaku Mutilasi Wanita di Wisma Kaliurang Resmi Dijerat Hukuman Pidana Mati

Kamis 23-03-2023,11:31 WIB
Reporter : Restu Herlambang
Editor : Priya Satrio

Atas perbuatan kejinya, tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

Kategori :