Mulai Maret! Larangan Live Music di Kafe dan Tempat Hiburan di Beureu, Aceh Dilaksanakan

Senin 20-03-2023,07:57 WIB
Reporter : Tamadhir Taharani
Editor : Priya Satrio

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Surat edaran larangan live music di kafe atau tempat hiburan baru saja diedarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen, Aceh untuk wilayah kabupaten setempat.

Pj Bupati, Aulia Sofyan menandatangani langsung surat edaran dengan nomor 452/199/2023. Isi dari surat tersebut memuat beberapa poin tentang pelaksanaan musik berdasarkan fatwa MPU Aceh nomor 12 tahun 2013.

Aulia Sofyan mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 452/199/2023 tentang “Larangan Pelaksanaan Live Musik dalam Kabupaten Bireuen," pada Jumat, 24 Februari 2023.

BACA JUGA:Heboh! Warga Aceh Timur Temukan ODGJ yang Melahirkan Bayi Wanita Berparas Cantik: Siapa Bapaknya?

Pemilik kafe, hotel, restoran, dan pengelola tempat hiburan lainnya menjadi tujuan dari beredarnya surat tersebut.

Terdapat sebelas poin dalam surat tersebut yang menjadi larangan, di antaranya:

- Alat-alat musik yang diharamkan; bass, piano, biola, seruling, gitar, dan lainnya.

- Lagi mengandung fitnah, dusta, caci maki, dan yang bisa membangkitkan nafsu.

BACA JUGA:Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Bebas Bersyarat: Ada Hal-hal yang Nggak Boleh Dilakukan

- Penyanyi yang melakukan gerakan berlebihan,

- Penyanyi ditonton langsung lawan jenis yang bukan mahram, dan

- Penampilan di tempat dan waktu yang mengganggu ibadah dan ketertiban umum.

Anwar, Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) Bireuen, menyebutkan basurat edaran terkait live music tersebut. Katanya, larangan tersebut dikeluarkan berdasarkan laporan warga yang sudah merasa resah dan terganggu.

BACA JUGA:DPR Aceh Usul Ganja Boleh Dipakai untuk Keperluan Medis Mulai Tahun 2023?

“Menurut laporan masyarakat yang disampaikan langsung ke Pj Bupati Bireuen, muncul lagi kegiatan live music di beberapa kafe seputaran kota kota Bireuen yang mengganggu kenyamanan masyarakat,” katanya saat dikonfirmasi kumparan, Sabtu (25/2).

Anwar menjelaskan, sebelum surat larangan itu dikeluarkan pihaknya sudah lebih dulu mengadakan pertemuan dengan para pemilik kafe di kantor DSI Bireuen. Dalam pertemuan itu, pihaknya memberikan pemahaman tentang beberapa kegiatan di ranah publik.

Kategori :