JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Jumlah nominal utang yang dimiliki oleh pemerintah semakin bertambah.
Kementerian Keuangan mencatat bahwa utang pemerintah hingga 28 Februari 2023 mencapai Rp 7.861,68 triliun.
Dengan begitu, ratio utang yang dimiliki pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) menjadi 39,09%.
BACA JUGA:Gunakan Cadar Selama Ibadah Umrah, Aurel Hermansyah Banjir Pujian: 'Cantik Luar Dalam Masya Allah'
Kemenkeu menyebut bahwa utang yang dimiliki pemerintah masih berada dalam kondisi yang aman.
"Jika menilik UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, batas maksimal rasio utang disebutkan sebesar 60 persen terhadap PDB, sehingga rasio utang Pemerintah saat ini masih berada di dalam batas aman dan terkendali," tulis Kementerian Keuangan dalam Buku APBN KiTa, dikutip Jumat, 17 Maret 2023.
Utang pemerintah terbagi menjadi surat berharga negara (SBN) dan pinjaman. Adapun, jumlah utang pemerintah dalam bentuk SBN sebesar Rp 6.990,24 triliun, yang terdiri dari domestik sebesar Rp 5.599,33 triliun, yang berasal dari Surat Utang Negara Rp 4.550,84 triliun dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebesar Rp 1.048,49 triliun.
Sementara itu, jumlah utang dalam bentuk valuta asing sebesar Rp 1.390,91 triliun, terdiri dari Surat Utang Negara Rp 1.068,20 triliun dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Rp 322,71 triliun. Sedangkan dalam bentuk pinjaman sebesar Rp 871,44 triliun, yang terdiri dari pinjaman dalam negeri sebesar Rp 21,49 triliun dan pinjaman luar negeri sebesar Rp 849,95 triliun.
Pemerintah komitmen dan berupaya untuk melakukan pengelolaan utang dengan hati-hati.
"Pemerintah senantiasa melakukan pengelolaan utang secara hati-hati dengan risiko yang terkendali melalui komposisi yang optimal baik terkait mata uang, suku bunga, maupun jatuh tempo," tuturnya.
"Guna meningkatkan efisiensi pengelolaan utang dalam jangka panjang. Pemerintah terus berupaya mendukung terbentuknya pasar SBN domestik yang dalam, aktif, dan likuid," sambungnya.