Padahal AL sudah meminta agar Ajudan Pribadi mencicil uang yang sudah ditransferkannya itu secara baik baik sebelum proses hukum terjadi.
"Ketika tahapan-tahapan mediasi, somasi, dipanggil penyidik, tidak ada itikad baik terlapor untuk hadir. Jadi terlapor memang tidak ada niat baik. Jadi tidak ada niat mencicil kepada korban," beber Kombes Pol M Syahduddi.
Dalam perilisan kasus tersebut Ajudan Pribadi terlihat menunduk dengan mengenakan baju tahanan. Ia mengaku salah dan menjelaskan alasannya menipu yakni demi memenuhi kebutuhan hidupnya.
BACA JUGA:Tata Cara Membuat e-KTP di Dukcapil 2023, Cek Kelengkapan Dokumen yang Wajib Dibawa!
Ajudan Pribadi juga meminta maaf kepada Al selaku teman yang ditipunya juga menyesali perbuatannya.
"Assalamualaikum, saya sangat menyesalkan insyaallah akan selesai secepatnya. Mohon maaf sekali dan akan selesai secara cepat," ucap Ajudan pribadi di Polres Metro Jakarta Barat Rabu, 15 Maret 2023.