JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Ajudan Pribadi membuat pengakuan bahwa dirinya melakukan penipuan hingga miliaran rupiah demi memenuhi kebutuhan hidupnya.
Pria bernama Akbar Pera Baharudin itu kini terancam hukuman 4 tahun penjara usai terkena pasal 378 dan 372 KUHP.
Ajudan Pribadi merupakan seorang selebgram yang belum lama mengatakan nikmatnya hidup dalam ketenaran dan harta.
BACA JUGA:Simak Tata Cara Mendapatkan Bansos Beras 10 Kg Tanpa Ribet di Bulan Maret 2023
Kasus penipuan tersebut bermulai pada bulan Desember 2021, Ajudan Pribadi menawarkan dua unit mobil yakni Land Cruiser dan Mercy pada temannya yang berinisial (AL) dengan harga yang sangat murah dan diluar logika.
Tawaran ini pun membuat korban berinisial AL tergiur dan segera membelinya karna mobil tersebut sangatlah bagus kondisinya.
"Adapun modus operandinya adalah terlapor menghubungi korban dengan menawarkan 2 unit mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 400 juta, dan Mercedes Benz senilai Rp 950 juta," kata Kombes Pol M Syahduddi selaku Kapolres Metro Jakarta Barat rabu, 16 Maret 2023.
AL diketahui telah tiga kali melakukan pembayaran untuk dua unit mobil tersebut yang dibeli dari Ajudan Pribadi seorang selebgram tersebut.
BACA JUGA:Astaga! Dikabarkan Meninggal Dunia, Andre Taulany Sampai Terkejut: 'Masya Allah Saya Kaget'
Namun sayangnya, hingga saat ini mobil-mobil yang dijualnya itu pun tak pernah diantarkan ke AL. Merasa tertipu, AL pun membuat laporan atas kasus tersebut ke Polres Metro Jakarta Barat.
Kini, pihak Penyidik Polres Metro Jakarta Barat telah menetapkan Ajudan Pribadi sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang telah diserahkan oleh korban.
"Setelah membawa terlapor A ke Jakarta, terlapor mengakui perbuatannya, penyidik melanjutkan gelar perkara untuk meningkatkan status terlapor jadi tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sah," ujar Kombes Pol M Syahduddi.
Polisi secaracepat menangkap Ajudan khawatir selebgram tersebut melarikan diri hingga mempersulit proses hukum.
BACA JUGA:Tata Cara Membuat e-KTP di Dukcapil 2023, Cek Kelengkapan Dokumen yang Wajib Dibawa!
Tak hanya itu, Ajudan Pribadi juga sudah disomasi dan dua kali mendapatkan panggilan untuk mediasi namun tak pernah datang sehingga dianggap tak kooperatif.