AGH Resmi Dipolisikan Atas Kasus Penganiayaan David, Kombes Hengki Haryad: 'Ancaman Hukumannya di Atas 5 Tahun'

Kamis 09-03-2023,14:02 WIB
Reporter : Restu Herlambang
Editor : Priya Satrio

Bapas serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memastikan hak-hak AG sebagai anak tetap terpenuhi selama ditahan polisi.

"Kami masih terus berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait permohonan pendampingan terhadap AG sebagai anak berkonflik dengan hukum. Dan pendampingan ini tentu harus dipastikan agar sesuai dan terpenuhinya hak AG sebagai anak berkonflik dengan hukum," kata Asisten Deputi Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kementerian PPPA, Atwirlany Ritonga, dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu 8 Maret 2023.

Atwirlany mengatakan pihaknya akan menjamin hak AG terpenuhi. Termasuk memberikan pendampingan dari orang tua AG sendiri atau wali.

"Pemberian bantuan hukum maupun bantuan-bantuan lainnya secara efektif dan pendamping oleh orang tua atau wali ataupun orang orang yang dipercaya oleh AG," ujarnya.

Kategori :