JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - AG pacar Mario Dandy ditahan polisi karena kasus penganiayaan terhadap David.
AG ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Pada awalnya, AG diperiksa oleh pihak kepolisian selama enam jam.
BACA JUGA:Rommy PPP Sebut Jokowi Minta Erick Thohir dan Sandiaga 'Tebar Pesona': Kami Diminta Populerkan Diri
Penyebab AG ditahan polisi setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya selama 6 jam.
Polisi menerangkan AG ditahan karena kasus penganiayaan terhadap David secara berencana.
"Pertimbangan penahanan itu ada yang namanya pertimbangan secara objektif dan subjektif. Jadi kalau objektif itu ancaman hukumannya di atas 5 tahun," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu 8 Maret 2023.
Polisi menahan AG karena ditakutkan AG akan melarikan diri dan menghilangkan alat bukti.
BACA JUGA:Diincar Real Madrid, Mikel Arteta Bereaksi: 'Saya Bersyukur Ada di Arsenal'
"Tapi di sini juga ada perimbangan-pertimbangan lain, di mana penyidik bersama mitra, kami melakukan penahanan di LPKS. Jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Dia butuh pendampingan segala macam, kebetulan kan orang tuanya sakit dan sebagainya," ujarnya.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi memberitahukan bahwa AG ditahan selama 7 hari di LKPS.
"Kita laksanakan penahanan di lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial (LPKS) selama 7 hari dari kewenangan penyidik melakukan penahanan," kata Kombes Hengki Haryadi.
"Dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan dan apabila tidak cukup akan diperpanjang 8 hari oleh pihak kejaksaan," lanjutnya.
Status AG kini sebagai pelaku anak dalam kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David.