RESMI Dibuka! Ayo Daftar Kartu Prakerja Gelombang 49, Seluruh Persyaratannya Cek di Sini

Kamis 09-03-2023,06:13 WIB
Reporter : Ahmad Zaenul Aziz
Editor : Priya Satrio

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 49 sudah resmi dibuka dan para calon peserta yang berminat mendapatkan Kartu Prakerja Gelombang 49 sudah bisa melakukan pendaftaran. Apa saja yang akan didapatkan peserta ?

"Seleksi Gelombang 49 sudah dibuka. Yuk buru-buru klik 'Gabung Gelombang' sekarang juga di dashboard Kartu Prakerja kamu," demikian pengumuman di sosial media Kartu Prakerja.

Pembukaan Gelombang 49 seperti juga gelombang-gelombang sebelumnya hanya berlansung beberapa hari. Karena itu calon peserta perlu segera bergabung agar mendapatkan kuota.

BACA JUGA:Ssst Rahasia, Ini Trik Lolos Prakerja Gelombang 49 Anti Ribet

"Daftar sekarang via www.prakerja.go.id secara mandiri supaya Gampang dan enggak perlu bantuan siapapun untuk daftarnya, "begitu pesan manajemen Kartu Prakerja.

Cara Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 49

1. Buka website www.prakerja.go.id, melalui di handphone atau komputer

2. Persiapkan Kartu Keluarga (KK) serta NIK masukkan data diri, dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pemeriksaan akun

BACA JUGA:Kartu Prakerja Gelombang 49 Resmi di Buka, Penerima Bansos Bisa Daftar? Ini Jawabannya

3. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online

4. Klik "Gabung" pada Gelombang yang sedang dibuka

5. Selanjutnya nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang melalui SMS

Kriteria yang berhak mendapatkan Kartu Prakerja Gelombang 49 antara lain:

BACA JUGA:GAS POL! Kartu Prakerja Gelombang 49 Sudah Dibuka Nih: Peserta Bisa Dapat Uang Rp 700 Ribu

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berumur di atas 18 tahun

3. Calon tidak sedang sekolah atau sedang kuliah

4. Sedang mencari pekerjaan, pekerja atau buruh yang terkena PHK, atau pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

BACA JUGA:Pengumuman Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 49 Lengkap dengan Syarat Penerima

5. Bukan penerima bantuan sosial lainnya, selama pandemi Covid-19.

6. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

7. Maksimal dua Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam satu Kartu Keluarga (KK), yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Informasi mengenai Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 49 dapat dilakukan dengan mengunjungi laman www.prakerja.go.id.***

Kategori :