JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru untuk menangkap ikan di laut guna mempertahankan sumber daya ikan.
Aturan tersebut telah resmi dikeluarkan dengan Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT).
Biasanya, masyarakat yang bukan nelayan asal menangkap ikan dilaut tanpa memperhatikan adanya aturan.
BACA JUGA:Temukan BUG Google, Remaja Asal Semarang Dapat Puluhan Juta Rupiah
Seseorang yang sembarang menangkap ikan dilaut bisa berakibat fatal untuk nelayan karna kelestarian ikan nantinya akan punah.
"Bahwa penangkapan ikan terukur dimaksudkan sebagai cara untuk memastikan kelestarian sumber daya ikan tetap terjaga dan dapat memberikan kesejahteraan nelayan, menyediakan perluasan dan kesempatan kerja, meningkatkan nilai tambah dan daya saing hasil perikanan, kepastian berusaha, kontribusi bagi dunia usaha, serta bagi negara," isi aturan tersebut Rabu, 8 Maret 2023.
Penangkapan ikan diatur dengan kuota hingga di zona tertentu. Berdasarkan Pasal 7 ayat (1), terdapat 6 zona yang diatur dalam beleid tersebut. Adapun Zona PIT mencakup Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) di perairan laut dan laut lepas.
"Setiap Orang, Pemerintah Pusat, atau Pemerintah Daerah wajib melakukan penangkapan ikan sesuai dengan Zona Penangkapan lkan Terukur yang diberikan, kecuali untuk nelayan kecil," seperti tercantum di pasal 5 ayat (1).
BACA JUGA:Cedera di Wajah, Jennie BLACKPINK Terjatuh Saat Berolahraga
Aturan baru tersebut juga meliputi tentang kuota penangkapan ikan di zona PIT.
Kuota penangkapan ikan dihitung melalui potensi sumber daya ikan yang tersedia dan jumlah tangkapan yang diperbolehkan, dengan mempertimbangkan tingkat pemanfaatan sumber daya ikan.
"Kuota Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri," tulis pasal 6 Ayat (3).
Adapun kuota penangkapan ikan di zona PIT dibagi menjadi tiga. Ketiganya adalah kuota untuk industri, nelayan lokal, dan kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial.
BACA JUGA:Seminggu Tak Ada Kabar, Jerome Polin Mulai Lagi Upload di Youtube
Kuota industri dan nelan lokal diberikan pada setiap zona PIT sampai 12 mil laut. Sementara untuk kegiatan bukan untuk tujuan komrsial diberikan pada setiap Zona Penangkapan Ikan Terukur sampai 12 mil laut dan di atas 12 mil laut.