JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Richard Eliezer alias Bharada E, terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat batal ditahan di Lembaga Permasyarakatan Salemba.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan adanya potensi ancaman apabila Richard ditempatkan di Lapas Salemba.
Dengan begitu, LPSK memutuskan agar Richard tetap di tahan di Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
BACA JUGA:Richard Eliezer Dijamin Tetap 'Aman' Setelah Dipertahankan Sebagai Anggota Polri
BACA JUGA:Sah! Richard Eliezer Tetap Jadi Anggota Polri, Tak Dipecat: 'Hanya Dapat Sanksi Mutasi'
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menjelaskan adanya beberapa pertimbangan yang memutuskan Richard batal ditahan di Lapas Salemba.
"Sebenarnya itu ada beberapa pertimbangan, potensi ancaman dan sebagainya," kata Susilaningtias, di Lapas Salemba, Jakarta Pusat, Senin, 27 Februari 2023.
Mengenai pertimbangan tersebut, Susilaningtias mengaku telah mendisuksikannya dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan kejaksaan.
"Sebenarnya kami juga sudah diskusikan dengan Dirjenpas, dan kemudian juga dengan kejaksaan berkaitan dengan penempatan di Lapas Salemba," ujar Susilaningtias.
BACA JUGA:Anak Indigo Ramal Masa Depan Richard Eliezer: 'Kariernya Akan Lebih Bersinar'
"Tetapi, kemudian pertimbangan lainnya kami berkaitan dengan potensi ancaman tadi, yang kami masih belum bisa menganalisis lebih jauh dan lebih detail," tutur Susi menambahkan.
Richard yang berstatus sebagai justice collabolator memiliki sel khusus sendiri, sehingga Rutan Bareskrim dapat ditempati oleh Eliezer.
"Ada (sel khusus) sebenarnya. Nah ini salah satu pemenuhannya bisa di Rutan Bareskrim," terang Susi.