JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar seluruh pegawai dalam Kementerian Keuangan (Kemenkeu) segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Penyerahan LHKPN tersebut dibatasi waktu hingga 31 Maret 2023 mendatang.
Juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati dalam keterangannya juga menyebut, akan memberi sanksi kepada pegawai Kemenkeu yang tidak menyerahkan LHKPN sesuai dari waktu yang telah ditentukan.
Ipi Maryati mengatakan bahwa KPK masih menungguu sebanyak 13.800 pegawai Kemenkeu untuk menyerahkan LHKPN.
"13.800 pegawai Kemenkeu masih memiliki waktu untuk melaporkan harta kekayaannya sampai dengan tanggal 31 Maret 2023," kata Juru Bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati dalam keterangan tertulisnya, pada Minggu, 26 Februari 2023.
Pegawai Kemenkeu diminta memasukan harta yang baru dimilikinya sejak akhir tahun 2022.
"Jadi data ini sifatnya dinamis dan akan terus berubah seiring dipenuhinya kewajiban tersebut hingga batas waktu yang ditentukan," ucap Ipi.
BACA JUGA:Komika Babe Cabita Curhat Harus Bayar Denda Pajak Rp 70 Juta: 'Aku Nggak Sanggup'
BACA JUGA:Lewat Surat Terbuka, Rafael Alun Trisambodo Mundur dari ASN Ditjen Pajak
Dia juga menyebut akan memberi sanksi administratif kepada pegawai yang tak menyerahkan laporan LHKPN.
"Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil menetapkan tingkat dan jenis hukuman disiplin atas pelanggaran tersebut," tuturnya.
Sebelumnya, kekayaan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo menjadi sorotan dari masyarakat.
Kekayaan dari ayah tersangka penganiayaan, Mario Dandy Satrio mencapai Rp56,1 miliar yang terdiri dari properti, surat berharga kas dan setara kas, tanah, dan transportasi, sementara pendapatan per bulan Rafael sebagai Eselon III ditaksir antara Rp37.219.800 - Rp46.478.000, yang telah mencakup gaji pokok dan tunjangan berdasarkan peringkat jabatan.