JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Menteri BUMN Erick Thohir dan Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali baru saja terpilih menjadi ketua umum dan wakil ketua umum PSSI, yang artinya mereka melakukan rangkap jabatan.
Pengamat politik, Muslim Abi menilai kedua menteri yang merangkap jabatan sebagai pengurus PSSI menyebut bahwa telah melanggar peraturan undang-undang.
Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo alias Jokowi tidak mempermasalahkan rangkap jabatan oleh Erick Thohir dan Zainudin Amali di Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI).
BACA JUGA:Mantan Istri Daus Mini Yunita Lestari Sindir Shelvie Hana, Bahas Soal Karma?
Bahkan, Jokowi menyebut beberapa menteri dalam kabinetnya yang juga rangkap jabatan sebagai ketua federasi dalam cabang olahraga.
Muslim Abi menyebut pasal yang melarang menteri lakukan rangkap jabatan dalam organisasi yang dibiayai oleh APBN.
“Undang - Undang Kementerian Negara: UU no 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara, pasal 23 huruf c jelas melarang Menteri rangkap jabatan organisasi yang di biayai APBN,” Kata Muslim Arbi, Sabtu, 18 Februari 2023.
Dengan begitu, Muslim Abi meminta presiden Joko Widodo segera memberhentikan kedua menteri dalam kabinetnya yakni Erick Thohir dan Zainudin Am
“Hal tersebut tentunya memaksa Presiden Joko Widodo harus segera memberhentikan 2 Menterinya Yaitu, Menteri BUMN dan Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Tohir dan Zainudin Amali dari jabatan Menteri.” tuturnya.
“Erick Tohir dan Zainudin Amali harus memilih antara jadi Menteri atau mengurus PSSI.” tambahnya.
Dengan demikian, presiden Jokowi telah sengaja melakukan pelanggaran dari undang-undang apabila membiarkan kedua menteri tersebut rangkap jabatan.
“Pelanggaran UU seperti itu, jika di biarkan secara sengaja maka Presiden Joko Widodo dengan sengaja lakukan penggaran UU no 39 tahun 2008," papar Muslim Abi.
BACA JUGA:Selamat, Pak! Erick Thohir Resmi Terpilih Jadi Ketua Umum PSSI Periode 2023-2027