“Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerjasama untuk membongkar kejahatan ini,” ujar Jaksa.
Jaksa menjelaskan Terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan, dan kooperatif dalam persidangan. Menurutnya, Terdakwa menyesali perbuatannya serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga.
Reza Indragiri Amriel, Ahli psikologi forensik sekaligus peneliti ASA Indonesia Institute menjelaskan terkait status jabatan polisi Eliezer setelah putusan majelis hakim kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Menurutnya, karier polisi Richard Eliezer hanya bisa selamat jika hakim menjatuhkan vonis maksimal dua tahun penjara.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengatakan kalau terdapat anggota Polri yang terlibat kasus pidana dan mendapat putusan hukuman di atas dua tahun penjara, maka akan dipecat dengan tidak hormat (PTDH).