Sebelumnya, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menuntut Ricky Rizal selama delapan tahun penjara. Adapun vonis yang diberikan oleh majelis hakim lebih berat dibanding tuntutan oleh JPU.
BACA JUGA:TERJAWAB! Pengamat Beberkan Penyebab Jakarta Makin Macet Pasca Pandemi Covid-19: Karena...
Ricky Rizal dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Menurut hakim, perbuatan itu terlihat dari tindakan Ricky yang mengawasi gerak-gerik Yosua saat hendak dieksekusi di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kategori :