Jurnalis Korban Peretasan Ajukan Gugatan: Jangan Ada Impunitas Perbuatan Melawan Hukum

Jumat 10-02-2023,23:12 WIB
Reporter : Tamadhir Taharani
Editor : Ristanto

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Jurnalis Narasi korban peretasan M. Akbar Wijaya mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan ini dilayangkan Akbar untuk mendapatkan penjelasan dari sejumlah pihak atas dugaan perbuatan melawawan hukum yang dialaminya.

“Bagi saya gugatan ini adalah satu pesan kepada siapa pun di republik ini untuk tidak boleh merasa memiliki impunitas saat melakukan hal-hal yang melawan hukum,” kata Akbar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 10 Februari 2023.

BACA JUGA:Jawab Rasa Penasaran Jurnalis Otomotif di Jawa Timur, MPM Ajak Ngetes Langsung All New CB150R, Seperti ini Rasanya!

Akbar mengatakan peretasan yang dialami para jurnalis maupun aktivis kerap tidak terselesaikan. Hal ini menunjukkan sikap abai aparat maupun negara terhadap perlindungan privasi warganya yang telah dijamin dan diatur dalam undang-undang maupun konstitusi.

“Kita tahu bahwa kasus peretasan yang dilakukan oleh wartawan dan aktivis sudah sering terjadi. Sering juga kasus itu tidak terselesaikan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Akbar mengatakan peretasan yang ia alami sempat berdampak terhadap psikologisnya dalam melakukan kerja-kerja jurnalistik. Hal ini tidak lepas dari fakta bahwa kasus peretasan kerap berujung pada pelanggaran privasi berupa doxing di media sosial.

Menurut Akbar tidak terselesaikannya kasus-kasus peretasan yang dialami para jurnalis dan aktivis kerap membuat para korban akhirnya putus asa dan memaklumi apa yang dialaminya.

BACA JUGA:Biaya Blangko Mahal, Masyarakat Diminta Buat KTP Digital

"Kecemasan kita akhirnya pudar menjadi semacam pemakluman. Ada semacam lelah kita bertanya yang kemudian tidak ada progress,” kata Akbar.

M. Al Ayyubi Harahap kuasa hukum Akbar dari Haris Azhar Law Office mengatakan kasus peretasan yang dialami Akbar tidak bisa dilepaskan dalam konteks kerja jurnalistik yang ia lakukan.

Menurutnya kasus semacam ini acap terjadi untuk memberi teror terhadap kerja-kerja wartawan.

“Perlu juga dilihat kerja-kerja wartawan yang sering mempublikasi kasus-kasus yang harusnya diketahui oleh publik, tetapi berujung ancaman teror yang dialami oleh wartawan,” kata Ayyubi.

BACA JUGA:Manfaat Jeruk Nipis Apa Saja Sih? Intip Khasiatnya di Sini

Ayyubi mengatakan independensi kerja-kerja jurnalistik tidak boleh diganggu oleh siapa pun dengan alasan apa pun.

Kategori :