JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Bagi warga Jakarta, siapa yang tak kenal pasukan oranye, saking terkenalnya bahkan di luar penduduk Jakarta pun pasti mengenal pasukan orange yang punya nama asli PPSU tersebut.
Mereka adalah pahlawan kebersihan untuk wilayah Jakarta, yang bertugas membersihkan jalan, meminimalisir sampah yang berserakan di kali-kali dengan cara mengelolanya dan tugas berat lainnya. Namun, berapa sih gaji PPSU tersebut? Penasaran? Tetap disini ya.
PPSU sebenernya bukan pekerjaan baru, dahulu sudah ada PPSU yang punya nama lain yaitu PHL, Pekerja Harian Lepas. Namun benar, sejak era Gubernur Basuki alias Ahok, PPSU menjadi teramat penting karena penekanan gubernur dengan menyatakan bahwa pekerjaan ini harus segera dilakukan dan tidak dapat ditunda. Karena dapat mengakibatkan kerugian, bahaya, dan mengganggu kepentingan publik/masyarakat.
Tugas PPSU yang mendesak kala itu adalah dalam rangka mempercepat berfungsinya lokasi/prasarana dan sarana/aset publik maupun aset daerah yang rusak, kotor dan/atau mengganggu sesuai dengan peruntukannya. Sehingga Gubernur DKI kala itu sampai membuat peraturan baru yaitu Pergub Nomor 169 tahun 2015 tentang Penanganan Prasaran dan Sarana Umum tingkat kelurahan. Meski ada pembaruan pergub dimana pemerintah DKI mengeluarkan Pergub baru No. 7 tahun 2007 isinya tetap sama yaitu penekanan akan pentingnya PPSU. Lantas dimana sih PPSU bekerja?
PPSU bekerja dan bertugas di tiap-tiap kelurahan sebagaimana diatur dalam Pergub DKI baik Nomor 169 tahun 2015 maupun Nomor 7 tahun 2007. Dari jumlah kelurahan di Jakarta yang terdiri dari 267 kelurahan, dan data terakhir Pergub DKI Jakarta No. 2331 Tahun 2016 tentang Penetapan Jumlah Pekerja Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan, petugas PPSU DKI Jakarta ada 20.190, maka diketahui bahwa ada 75-80 orang PPSU di tiap-tiap kelurahan.
Tugas PPSU secara umum meliputi 5 ruang lingkup kerja, mulai dari prasarana dan sarana jalan, saluran, taman, kebersihan, dan penerangan jalan umum. Secara lebih lanjut, berikut tugas PPSU berdasarkan ruang lingkupnya yang diatur dalam Pergub No. 7 Tahun 2017:
1. Prasarana dan Sarana Jalan
Perbaikan jalan berlubang di wilayah kelurahan, Perbaikan dan pengecatan kantin, Perbaikan pembatas jalan yang rusak di wilayah kelurahan, Perbaikan trotoar jalan yang rusak dan/atau berlubang di wilayah kelurahan.
2. Prasarana dan Sarana Saluran
Perbaikan saluran rusak di jalan lingkungan/lokal, Pengurasan saluran, tali-tali dan mulut-mulut air yang mampet di jalan lingkungan/lokal, Pelaporan segera pembangunan atau aktivitas yang berpotensi mengganggu saluran termasuk penutupan saluran air kepada perangkat Daerah terkait melalui Lurah.
3. Prasarana dan Sarana Taman
Pohon tumbang dan/atau patah di wilayah Kelurahan, Pemangkasan ranting pohon yang menutupi rambu lalu lintas, lampu jalan dan yang membahayakan keselamatan di wilayah kelurahan, Pembabatan rumput dan semak liar di wilayah Kelurahan, Pengambilan pot-pot rusak yang mengganggu lingkungan, Pemeliharaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di wilayah Kelurahan, Pelaporan segera penebangan pohon pelindung tanpa izin kepada Perangkat Daerah terkait melalui Lurah.
BACA JUGA:Kiky Saputri Bocorkan Tingkah M. Khairi Usai Menyandang Status Suami: Jadi Suka 'Nyosor'