JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pantarlih merupakan bagian dari petugas Pemilu 2024 yang wilayah kerjanya ada di tingkat desa. Adapun kebutuhan Pantarlih adalah satu orang untuk satu Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Pantarlih adalah petugas yang melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu dan Pemilihan. Data pemilih tersebut nantinya akan tercantum di Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Dikutip dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), pendaftaran penerimaan anggota Pantarlih Pemilu 2024 masih dibuka sejak 26 Januari 2023 hingga 31 Januari 2023 mendatang. Pantarlih ini dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
BACA JUGA:PANTARLIH Syarat, Tugas dan Kewajibannya, Berikut Besaran Gajinya
Nantinya Pantarlih akan ditempatkan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) setiap desa. Lalu, apa itu Pantarlih, berapa besaran gaji Pantarlih dalam sebulan, dan berapa lama masa kerjanya? Berikut penjelasannya.
Gaji Pantarlih Pemilu 2024 dan Petugas Badan Ad Hoc
Berikut ini daftar gaji Pantarlih Pemilu 2024 dan petugas badan ad hoc per bulan:
- KPPS: Rp 1.100.000
- KPPS: Rp 1.200.000
- Ketua PPK: Rp 2.500.000
- Anggota PPK: Rp 2.200.000
- Ketua PPS: Rp 1.500.000
- Anggota PPS: Rp 1.300.000
- Pantarlih Pemilu 2024: 1.000.000