Tren surrogate mother di Indonesia masih sangat jarang diketahui masyarakat luas, sebab pemerintah Indonesia telah melarang yang tertuang dalam peraturan Undang-Undang.
Dalam Undang-Undang pasal 127 No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, bahwa upaya kehamilan di luar cara alamiah hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah.