"Tetapi awalnya dimulai dari Tamara sendiri, saat itu pada tanggal 6 Desember 2021, Tamara bersama lawyernya membuat LP Pidana kepada klien kami yaitu di Polda Jawa Barat. Sampai saat ini, perkara itu masih (pada) tingkat penyidik," katanya.
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan kasus dugaan wanprestasi antara Ryszard dan Tamara teregistrasi dengan nomor 87/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.