JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, membeberkan kemungkinan terdakwa Ferdy Sambo dihukum mati atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Menurutnya, hal itu bisa saja terjadi meskipun jaksa tidak menuntut hukuman maksimal.
Abdul Fickar mengatakan, kemungkinan eks Kadiv Propam Polri itu dihukum mati tergantung pada vonis Majelis Hakim sebagai pihak yang berwenang.
Sebab, katanya, hakim memiliki kuasa untuk menjatuhi hukuman kepada seorang terdakwa pelaku tindak pidana.
"Meskipun jaksa tidak menuntut yang maksimal, tetapi hakim punya kewengan dan kekuasaan untuk menghukum seorang terdakwa sesuai keyakinannya," kata Abdul kepada wartawan, dilansir Senin, 23 Januari 2023.
Abdul Fickar menyatakan bahwa keyakinan hakim juga tidak lepas dari ancaman hukuman maksimal dari aturan atau undang-undang yang mengaturnya.
"Umpamanya mengenai pembunuhan ini, ada ancaman maksimalnya, yakni ancaman mati," lanjut Abdul.
Abdul kemudian menjelaskan bahwa hakim yang memberikan vonis hukuman kepada terdakwa perlu lebih dulu mempertimbangkan aspek yang memberatkan dan meringankan.
BACA JUGA:Isu 'Gerilya Bawah Tanah' Pangkas Hukuman Sambo Mencuat, Mahkamah Agung Bereaksi: Kami Percaya..
"Ketika putusannya atau putusan yang diambil hukuman mati, itu artinya sama dengan tidak ada lagi hal-hal yang meringankan terdakwa bahkan yang dia lakukan atau kondisi-kondisi sebelum dia melakukan pembunuhan itu mengacu pada situasi yang memberatkannya," ucap Abdul.
Oleh sebab itu, kata Abdul, masih sangat mungkin hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menyidangkan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J menjatuhkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.
Ia juga menegaskan bahwa putusan hakim terkait vonis hukuman itu adalah kewenangan penuh yang tidak bisa diintervensi oleh siapapun, termasuk tuntutan jaksa.
"Jaksa bisa menyimpulkan berdasar fakta persidangan, kemudian merumuskan berapa yang dianggap adil sebagai tuntutan terhadap seorang terdakwa yang melakukan tindak pidana, tetapi ketika harus diputuskan itu juga menjadi kewenangan sepenuhnya dari majelis hakim," pungkas Abdul Fickar.